Surabaya,CJ– Maka dari itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyiapkan langkah antisipatif dengan menyediakan lahan cadangan seluas 50 hektare untuk pemakaman baru di kawasan Sumberejo, Surabaya Barat.
Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri meminta siapa pun termasuk pengleolaan tempat pemakaman umum (TPU) meringankan beban setiap warga yang berduka. Jangan ada pungutan apa pun terkait pemakaman.
Sebab semua terkait pemakaman di TPU milik Pemkot sudah ada Perdanya. Salah satunya bebas biaya lahan pemakaman. “Intinya jangan beratkan beban keluarga yang tengah berduka,” ungkap Kaji Ipuk, sapaan akrab Syaifuddin Zuhri.
Ahli waris atau keluarga umumnya hanya perlu menanggung kebutuhan opsional secara swadaya, seperti batu nisan khusus, papan penutup atau welangat, tenda, hingga jasa perawatan rumput secara berkala.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang sedang berduka, Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan kebijakan bebas retribusi sewa lahan untuk pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemkot.
Semua warga juga diminta mematuhi aturan dan prosedur izin pemakaman. Di antaranya, keluarga wajib membawa dokumen kependudukan yang terdiri atas KTP jenazah, Kartu Keluarga Surabaya, dan Surat Kematian.
Selanjutnya, dokumen diserahkan ke loket Tempat Pemakaman Umum atau kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya untuk mengajukan izin pemakaman.
Pemkot Surabaya juga menerapkan sistem zonasi, di mana warga yang kampungnya masih memiliki makam aktif diwajibkan memanfaatkan makam kampung tersebut.
Sementara itu, Tempat Pemakaman Umum besar seperti TPU Keputih diprioritaskan bagi warga yang wilayahnya sama sekali tidak memiliki lahan makam.
“Khusus untuk solusi jangka pendek penyempitan lahan adalah penerapan sistem pemakaman tumpang dalam satu keluarga. Jenazah dimakamkan minimal tiga tahun sebelumnya,” pungkas Kaji Ipuk. ADV/DN
