Sign In
Celotehjatim.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lifestyle
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Reading: Perwali 112 Tegaskan Dana Swadaya RT/RW Harus Disetujui Lurah
Celotehjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Lifestyle
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Lifestyle
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Opini
  • About us
    • Kontak
    • Tentang
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© 2023 CelotehJatim.com
Headlines

Perwali 112 Tegaskan Dana Swadaya RT/RW Harus Disetujui Lurah

Publisher: Redaktur Jumat, 10 Juli 2026
Share
Wali Kota Eri Cahyadi saat diwawancarai awak media.

Surabaya,CJ – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa dana swadaya yang dipungut RT/RW kepada warga hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari lurah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum RT dan RW di wilayah Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, terhadap pendatang baru.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 memang memberikan ruang bagi RT/RW untuk mengajukan dana swadaya kepada masyarakat. Namun, mekanismenya harus melalui persetujuan lurah, termasuk mengenai dasar pungutan dan besaran nominalnya.

“Di Perwali itu sebutkan setiap RT/RW boleh mengajukan biaya pemungutan kepada masyarakatnya. Tetapi mereka harus mendapatkan persetujuan dari lurah. Apakah pungutan itu boleh diambil, nilainya berapa,” kata Wali Kota Eri, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga:  Peringatan Hari Pahlawan, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Warisi Semangat Sawunggaling dan Bung Tomo

Ia mencontohkan, dana swadaya dapat diterapkan ketika warga secara bersama-sama membangun fasilitas lingkungan, seperti saluran air, yang manfaatnya akan dirasakan seluruh pemilik kavling.

“Contoh ada suatu kampung, ada tanah kosong, ada rumah. Tapi dalam satu kampung ini membangun saluran. Tidak peduli itu (di depannya) tanah kosong atau ada rumahnya, dibangunlah (saluran),” ujarnya.

Menurutnya, biaya pembangunan kemudian dibagi berdasarkan jumlah kavling. Pemilik rumah yang sudah berdiri membayar sesuai kesepakatan, sedangkan kavling yang masih kosong belum dikenai kewajiban hingga dibangun.

“Maka, kesepakatan itu ketika ini dibangun saluran tadi, maka habisnya berapa, dibagilah sekian kavling. Ketika kavlingnya ada rumah, maka rumahnya membayar Rp5.000. Ketika kavlingnya belum dibangun, nol. Tapi ketika dia masuk ke dalam kavling membangun, maka dia punya kewajiban (membayar) Rp5.000. Itulah namanya (dana) swadaya,” jelasnya.

Baca Juga:  Hadapi Musim Hujan, Pemkot Surabaya Kebut Pemasangan dan Koneksikan Saluran di Permukiman Warga

Meski demikian, Wali Kota Eri menegaskan warga yang baru pindah ke Surabaya tidak boleh langsung dimintai sejumlah uang tanpa dasar yang jelas dan persetujuan lurah.

“Jadi itu harus mendapat persetujuan dari lurah untuk mengetahui penyebabnya apa, nilainya berapa, tapi tidak ujug-ujug (tiba-tiba) orang mau pindah masuk Surabaya dimintai duit (uang),” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila tidak ada dasar berupa pembangunan fasilitas lingkungan atau kewajiban lain yang telah disepakati sesuai ketentuan, maka tidak boleh ada pungutan terhadap warga baru.

“Kalau tidak ada (dasar) itu sama sekali, maka tidak ada pungutan biaya apapun kepada orang yang mau masuk atau pindah dari Kota Surabaya,” katanya.

Menindaklanjuti kasus di Kelurahan Sememi, Wali Kota Eri mengaku telah memberikan peringatan kepada seluruh pengurus RT dan RW agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya nyuwun tolong (minta tolong) kalau yang seperti ini jangan terjadi lagi. Tidak ada untuk warga Surabaya pungutan apapun, kecuali yang sudah ditetapkan seperti kebersihan, keamanan, selain di luar itu maka tidak diperbolehkan ada pungutan kepada warga,” ujarnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Pemkot Kembali Gelar Sertifikasi Tanah Masal

Wali Kota Eri kembali menegaskan bahwa Perwali Nomor 112 Tahun 2022 telah mengatur setiap kesepakatan mengenai besaran dana swadaya wajib disampaikan kepada lurah. “Di dalam Perwali itu kesepakatan warga terkait dengan nilai uang (Dana Swadaya) itu harus disampaikan kepada lurah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan pengurus RT/RW yang bersangkutan mengaku tidak membaca ketentuan dalam Perwali tersebut secara menyeluruh.

“Kemarin sudah diberikan peringatan kepada RT/RW, dan beliau mengatakan, tidak membaca yang di bawahnya. Maka ini pemberitahuan kepada seluruh RT/RW bahwa ada Perwali pungutan apapun harus sesuai dengan persetujuan lurah,” pungkasnya. Yos

Bagikan:
TAGGED: Dana swadaya masyarakat, Pemkot Surabaya, Perwali 112, RT/RW
Redaktur Minggu, 12 Juli 2026 Jumat, 10 Juli 2026
Previous Article Komisi B DPRD Surabaya Minta Fasilitas RPH TOW Dievaluasi
Next Article RDTR Harus Mampu Antisipasi Urban Sprawl, DPRD Surabaya Tekankan Pembangunan Wajib Berpihak Warga
Ad imageAd image

Berita Terkini

MPLS 2026/2027, Perkuat Peran Orang Tua Dalam Mendampingi Anak
Sabtu, 11 Juli 2026
RDTR Harus Mampu Antisipasi Urban Sprawl, DPRD Surabaya Tekankan Pembangunan Wajib Berpihak Warga
Jumat, 10 Juli 2026
Komisi B DPRD Surabaya Minta Fasilitas RPH TOW Dievaluasi
Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Surabaya Minta Pemkot Serius Tanganin  Kasus Kekerasan Pada Anak
Rabu, 17 Juni 2026
Ad imageAd image

Terpopuler

DPRD Surabaya Minta Pemkot Serius Tanganin  Kasus Kekerasan Pada Anak
Rabu, 17 Juni 2026
Temui Masa Aksi, Ketua Komisi A DPRD Surabaya  Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa hingga Tingkat Pusat
Senin, 15 Juni 2026
Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkot Surabaya Buka Layanan Bayar PKB-PBB di CFD
Minggu, 14 Juni 2026
Komisi B DPRD Surabaya Minta Fasilitas RPH TOW Dievaluasi
Selasa, 7 Juli 2026

© 2023 Celoteh Jatim | All right reserved

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?