Jakarta, CJ – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah segera tiba. Ritme aktivitas masyarakat berubah, namun pelayanan keimigrasian ditegaskan tetap berjalan tanpa kompromi.
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jam operasional mengikuti kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga efektivitas layanan publik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak akan mengganggu kualitas pelayanan.
“Penyesuaian ini semata-mata untuk mendukung kelancaran ibadah di bulan Ramadan. Layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami,” tegas Yuldi.
Berikut ini Rincian Jam Layanan Selama Ramadan
Selama Ramadan, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia beroperasi dengan jadwal:
Senin–Kamis: 08.00–15.00 waktu setempat
(istirahat 12.00–12.30)
Jumat: 08.00–15.30 waktu setempat
(istirahat 11.30–12.30)
Sabtu–Minggu (layanan paspor akhir pekan): 08.00–14.00 waktu setempat
(istirahat 12.00–12.30)
Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa lebih dulu jadwal layanan pada unit terkait seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), maupun Immigration Lounge. Pasalnya, setiap kantor dapat melakukan penyesuaian teknis sesuai kondisi masing-masing.
Informasi resmi dapat diakses melalui kanal media sosial kantor imigrasi setempat.
Menutup keterangannya, Yuldi menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh umat Muslim di Indonesia, seraya berharap Ramadan tahun ini membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat. HUM/BOY
